Koreksi Pasal 4
PP Nomor 82 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DATI II BEKASI
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
