Koreksi Pasal 3
PP Nomor 82 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DATI II BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingakt II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Istansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Koreksi Anda
