Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 82 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DATI II BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingakt II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Istansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Koreksi Anda