Koreksi Pasal 2
PP Nomor 82 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DATI II BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Kota Cikarang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Wanasari, Desa Wanjaya, Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung; Desa Sukaraya, Desa Karanghayu, Desa Karangsatu, Desa Karangharum Kecamatan Cikarang, Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani; Desa Karangsambung, Desa Waringinjaya, Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten daerah Tingkat II Karawang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jayasampurna, Desa Sukasari, Desa Cilangkara, Desa Nagasari Kecamatan Serang; Desa Sukamukti dan Desa Sukabungah Kecamatan Cibarusah;
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung; Desa Lobangbuaya, Desa Cijengkol, Desa Ciledug, desa Cibening, Desa Kertarahayu Kecamatan Setu.
(2) Batas wilayah Kota Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta yang merupakan lampiran dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
