Koreksi Pasal 1
PP Nomor 82 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DATI II BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke Kota Cikarang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
(3) Kota Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kecamatan Lemahabang yang terdiri dari:
1) Desa Tanjungbaru;
2) Desa Pasirgombong;
3) Desa Jatireja;
4) Desa Pasirsari;
5) Desa Sertajaya;
6) Desa Simpangan;
7) Desa Jayamukti;
8) Desa Mekarmukti;
9) Desa Hegarmanah;
10) Desa Pasirtanjung;
11) Desa Cibatu;
12) Desa Jatibaru;
13) Desa Cipayung;
14) Desa Sukaresmi;
15) Desa Hegarmukti;
16) Desa Tanjungsari;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Cikarang yang terdiri dari:
1) Desa Cikarang;
2) Desa Karangasih;
3) Desa Karangraharja;
4) Desa Waluya;
5) Desa Karangbaru;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Serang yang terdiri dari:
1) Desa Cicau;
2) Desa Serang;
3) Desa Pasiranji;
4) Desa Sukamahi;
5) Desa Ciantra;
6) Desa Sukasejati;
7) Desa Sukadami;
d. Sebagian wilayah Kecamatan Setu yang terdiri dari:
1) Desa Telajung;
2) Desa Cikedokan;
e. Sebagian wilayah Kecamatan Cibitung yang terdiri dari:
1) Desa Mekarwangi;
2) Desa Tegalmurni;
3) Desa Harjamekar;
4) Desa Wangunharja;
5) Desa Tegalasih;
6) Desa Gandamekar;
7) Desa Danauindah;
8) Desa Sukadanau;
9) Desa Jatiwangi;
10) Desa Gandasari;
11) Desa Kalijaya;
f. Sebagian wilayah Kecamatan Kedung Waringin yang terdiri dari:
1) Desa Karangsari;
2) Desa Labansari;
Koreksi Anda
