Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap pelaporan hasil pemantauan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Pembiayaan Usaha Tani.
Koreksi Anda