Koreksi Pasal 30
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf c dilakukan terhadap pelaporan hasil pemantauan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Pembiayaan Usaha Tani.
Koreksi Anda
