Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemantauan; b. pelaporan; dan c. evaluasi.
Koreksi Anda