Koreksi Pasal 26
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. identifikasi jenis Usaha Tani yang dikembangkan;
b. cara melaksanakan Usaha Tani yang baik;
c. pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani;
d. pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau
e. pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.
Koreksi Anda
