Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga Pembiayaan berperan aktif: a. membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani agar memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan b. membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani.
Koreksi Anda