Koreksi Pasal 25
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga Pembiayaan berperan aktif:
a. membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani agar memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan
b. membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani.
Koreksi Anda
