Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui verifikasi: a. kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau b. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.
Koreksi Anda