Koreksi Pasal 22
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Koreksi Anda
