Koreksi Pasal 21
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Lembaga Pembiayaan dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani melalui:
a. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
b. jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis, untuk mengembangkan Pertanian.
Koreksi Anda
