Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pembiayaan dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani melalui: a. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau b. jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis, untuk mengembangkan Pertanian.
Koreksi Anda