Koreksi Pasal 18
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan.
Koreksi Anda
