Koreksi Pasal 14
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak.
Koreksi Anda
