Koreksi Pasal 13
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani melalui:
a. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
b. jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis.
Koreksi Anda
