Koreksi Pasal 12
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan yang mendapat penugasan untuk melayani kebutuhan
Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 membentuk UKP.
(2) Lembaga Perbankan swasta yang melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani membentuk UKP.
(3) UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani yang mudah diakses oleh Petani dan Badan Usaha Milik Petani.
Koreksi Anda
