Koreksi Pasal 11
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
