Koreksi Pasal 9
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. Lembaga Perbankan; dan/atau
b. Lembaga Pembiayaan.
(2) Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan:
a. pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani; atau
b. pembiayaan dalam bentuk barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
Koreksi Anda
