Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendampingan terhadap: a. penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani; b. manajemen Usaha Tani; c. teknis Usaha Tani; dan/atau d. administrasi keuangan.
Koreksi Anda