Koreksi Pasal 6
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan rencana kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana kebutuhan permodalan; dan
b. skema pengembalian.
(3) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada kebutuhan indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan rekomendasi kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Usaha Tani.
Koreksi Anda
