Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan rencana kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana kebutuhan permodalan; dan b. skema pengembalian. (3) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada kebutuhan indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan rekomendasi kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Usaha Tani.
Koreksi Anda