Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Tani meliputi Usaha Tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Koreksi Anda
Usaha Tani meliputi Usaha Tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran