Koreksi Pasal 15
PP Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan/atau penyetoran Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
