Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g meliputi: a. jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan; c. royalti atas penjualan buku di bidang energi dan sumber daya mineral; d. penjualan listrik ke Perusahaan Listrik Nasional on grid, gas hasil gasifikasi batubara, dan energi lainnya; dan e. penjualan produk sampingan hasil penelitian dan pengembangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual tenaga listrik. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian penjualan produk sampingan hasil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda