Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor INDONESIA yang didirikan berdasarkan Undlng- Undang Nomor 2 Tahun 2oo9 tentang Lembaga pembiayain Ekspor INDONESIA.
PP Nomor 81 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.