Koreksi Pasal 26
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat:
a. membentuk kelembagaan pengelola sampah;
b. bermitra dengan badan usaha atau masyarakat; dan/atau
c. bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain.
(2) Kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
