Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat: a. membentuk kelembagaan pengelola sampah; b. bermitra dengan badan usaha atau masyarakat; dan/atau c. bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain. (2) Kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda