Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pengoperasian dan pemeliharaan. (2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. konstruksi; b. supervisi; dan c. uji coba. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda