Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dilakukan dengan menggunakan: a. metode lahan urug terkendali; b. metode lahan urug saniter; dan/atau c. teknologi ramah lingkungan. (2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda