Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi kegiatan: a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang materi; dan/atau d. daur ulang energi. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. setiap orang pada sumbernya; b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan c. pemerintah kabupaten/kota. (3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R. (4) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa: a. TPS 3R; b. stasiun peralihan antara; c. TPA; dan/atau d. TPST.
Koreksi Anda