Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan: a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Koreksi Anda