Koreksi Pasal 12
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan:
a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau
b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Koreksi Anda
