Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui: a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis; c. diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman di bidang pengelolaan sampah; dan/atau d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.
Koreksi Anda