Koreksi Pasal 36
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Para menteri secara terkoordinasi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah;
d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah;
e. fasilitasi kerja sama pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; dan/atau
f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
(3) Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah melalui:
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. diseminasi peraturan daerah di bidang pengelolaan sampah;
d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah;
dan/atau
e. fasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/kota.
Koreksi Anda
