Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para menteri secara terkoordinasi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah; c. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah; e. fasilitasi kerja sama pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; dan/atau f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. (3) Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah melalui: a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis; c. diseminasi peraturan daerah di bidang pengelolaan sampah; d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan/atau e. fasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/kota.
Koreksi Anda