Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. (2) Informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memberikan informasi mengenai: a. sumber sampah; b. timbulan sampah; c. komposisi sampah; d. karakteristik sampah; e. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan f. informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses oleh setiap orang.
Koreksi Anda