Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan: a. penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan b. fasilitasi pemerintah daerah dalam penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. (2) Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan fasilitasi: a. kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan b. pemerintah daerah dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi ramah lingkungan. (3) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. badan usaha; dan/atau d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
Koreksi Anda