Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota selain MENETAPKAN kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), juga menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; c. pemanfaatan kembali sampah; d. pemilahan sampah; e. pengumpulan sampah; f. pengangkutan sampah; g. pengolahan sampah; h. pemrosesan akhir sampah; dan i. pendanaan. (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda