Koreksi Pasal 4
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
(2) Pemerintah provinsi menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
