Koreksi Pasal 47
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha apabila terjadi perubahan penanggung jawab salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
b. melaporkan perusahaan atau domisili perusahaan;
c. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
