Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda