Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin kapal serta membantu olah gerak kapal untuk keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas. (2) Petugas … (2) Petugas pandu hanya dapat mengambil alih komando olah gerak kapal apabila Nakhoda atau pemimpin kapal menyerahkan hal dimaksud. (3) Nakhoda atau pemimpin kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memberikan keterangan mengenai data dan karakteristik yang berkaitan dengan olah gerak kapal tersebut kepada petugas pandu. (4) Apabila petugas pandu menjumpai adanya kekurangan di atas kapal yang menyangkut keselamatan dan/atau keamanan pelayaran, petugas pandu wajib segera melaporkan kepada pengawas pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan pemanduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda