Koreksi Pasal 31
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemanduan di daerah perairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) harus dilakukan oleh petugas pandu.
(2) Petugas pandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah pelaut ahli nautika;
b. mempunyai pengalaman berlayar;
c. lulus pendidikan dan pelatihan pandu;
d. menguasai kondisi perairan wajib pandu/perairan pandu luar biasa setempat;
e. dinyatakan cakap melakukan pemanduan di perairan wajib pandu/perairan pandu luar biasa dimaksud; dan
f. dinyatkan sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan petugas pandu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
