Koreksi Pasal 9
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan telekomunikasi pelayaran dilakukan melalui jaringan telekomunikasi pelayaran yang meliputi stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai yang dapat tersambung dengan jaringan telekomunikasi umum di darat.
(2) Pelayanan telekomunikasi pelayaran melalui stasiun radio pantai atau stasiun bumi pantai dari atau ke kapal dikenakan biaya jasa telekomunikasi pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pelayanan telekomunikasi pelayaran untuk berita keselamatan berlayar tidak dikenakan biaya.
(4) Jenis berita telekomunikasi pelayaran yang dikenakan biaya dan tata cara pengenaan biaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
