Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran ditetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi dan bangunan tersebut. (2) Zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan hanya bagi petugas kenavigasian dan sebagai batas pengaman bagi konstruksi dan gangguan fungsi sarana. (3) Penggunaan zona keamanan dan keselamatan untuk keperluan lain yang mendukung fungsi sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran harus dengan izin Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda