Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nahkoda kapal yang melayani perairan wajib pandu secara tetap dan teratur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam serta memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan, dapat tidak menggunakan petugas pandu. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda