Koreksi Pasal 26
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan wajib dilakukan pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak berlaku bagi:
a. kapal perang;
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan;
c. kapal bertonase kurang dari GT.500.
Koreksi Anda
