Koreksi Pasal 22
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA, dalam melakukan promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20.
(2) Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20.
Bagian …
Koreksi Anda
