Koreksi Pasal 15
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Semua produk rokok sebelum diedarkan wajib didaftarkan pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2) Pendaftaran semua produk rokok dilakukan dengan membuktikan kadar kandungan nikotin dan tar memenuhi ketentuan Pasal 4.
(3) Pendaftaran dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA yang mempunyai lisensi dari pihak yang memproduksi di negara asal.
(4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
