Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta pencantuman kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan persyaratan tanda peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.
Koreksi Anda