Koreksi Pasal 14
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta pencantuman kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan persyaratan tanda peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.
Koreksi Anda
