Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian menggerakkan, mendorong dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. Pasal 14 …
Koreksi Anda