Koreksi Pasal 9
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dengan jelas pada Label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
(2) Tulisan peringatan kesehatan dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. dicantumkan pada setiap kemasan pada sisi lebar;
b. dibuat kotak dengan garis hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih;
c. tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran huruf 3 mm.
Koreksi Anda
