Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar pada Label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca. (2) Pencantuman ... (2) Pencantuman keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. dicantumkan pada setiap kemasan rokok pada sisi kecil; b. dibuat kotak dan garis pinggir hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih; c. tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran 3 mm.
Koreksi Anda