Koreksi Pasal 39
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok buatan mesin atau yang memasukkan rokok buatan mesin ke dalam wilayah INDONESIA yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini harus menyesuaikan persyaratan atas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ketentuan ini ditetapkan.
(2) Setiap orang yang memproduksi rokok buatan tangan yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat:
a. 5 (lima) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri besar; dan
b. 10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri kecil.
(3) Setiap ...
(3) Setiap orang yang memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) selama masa peralihan baik sendiri maupun bersama-sama melakukan berbagai kegiatan berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaman tembakau dan upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
